Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Formula Pengupahan Saat Ini Tak Cocok untuk Jakarta

Kompas.com - 29/11/2021, 21:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibu Kota.

Akibat formula ini, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp 37.749 atau 0,85 persen saja dibandingkan tahun lalu.

"Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," kata Anies di hadapan massa pengunjuk rasa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Senin (29/11/2021).

"Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," tambahnya.

Baca juga: Buruh Desak SK Penetapan UMP Jakarta 2022 Dicabut, Anies Jawab Begini

Anies menjelaskan, selama pandemi ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

"Yang buat masker tumbuh tidak? Tumbuh. Yang hotel tumbuh tidak? Tidak," kata dia.

Namun, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.

"Jadi, teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," tutur Anies.

Anies mengaku sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.

Oleh karena itu, pada 22 November 2021 pekan lalu, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP disesuaikan.

"Jada ada situasi di mana sebagian berdasarkan pertumbuhan, sebagian merasakan pengurangan," kata dia.

"Oleh karena itulah, kita tahun lalu mengambil kebijakan, ada yang memang diusahakan naik, ada yang memang tetap karena disesuaikan dengan situasi di setiap sektor yang berbeda," jelas Anies.

Baca juga: Kepada Massa Buruh, Anies Mengaku Terpaksa Tetapkan UMP DKI 2022 Naik Hanya Rp 37.749

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nena (KSPSI Agn) sebelumnya mendesak Gubernur Anies mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan memberi waktu selama 3x24 jam bagi Anies untuk mencabut SK terkait UMP.

"KSPI dan KSPSI Agn memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi SK Gubernur tentang UMP DKI Tahun 2022. Kenaikan yang kami minta 5 persen untuk DKI minimal," kata Said dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).

Halaman:


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com