JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin, 30 November 2021.
Status PPKM Level 2 ini setidaknya berlaku hingga dua minggu ke depan, tepatnya 13 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal dan Bioskop di Jakarta Saat DKI Kembali Terapkan PPKM Level 2
Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19, sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.
Penerapan PPKM Level 2 di Jakarta bertepatan dengan momen libur natal dan tahun baru (nataru) 2022.
Instruksi terbaru Mendagri tentang PPKM Level 2 sekaligus mengatur tentang mobilitas masyarakat selama libur nataru tersebut.
Baca juga: Aturan Terbaru Makan di Warteg hingga Restoran di Jakarta Saat PPKM Level 2
Adapun rincian dari aturan perjalanan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali (termasuk Jakarta), serta perjalanan antarkabupaten dan antarkota di Jawa-Bali wajib menunjukkan persyaratan berupa: