JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Penerapan PPKM Level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, DKI pernah menerapkan PPKM Level 1 mulai 3 November seiring menurunnya kasus Covid-19.
Level PPKM di Jakarta kembali dinaikkan menjadi Level 2 karena adanya peningkatan kasus Covid-19 selama lima hari berturut-turut.
Baca juga: Syarat Terbaru Keluar Masuk Jakarta Saat PPKM Level 2 dan Nataru
Selama PPKM Level 2, bioskop masih boleh beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakni:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.