Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Kecewa UMK Kota Tangerang Cuma Naik 0,56 Persen, padahal Kesepakatannya Bertambah 5,4 Persen

Kompas.com - 01/12/2021, 12:29 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) Tangerang Raya menolak besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebelumnya telah menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90 atau naik 0,56 persen dari 2021.

Ketua FSBN Tangerang Raya Ade Mudiarwarman berujar, pihaknya menolak UMK itu karena sebelumnya Pemprov Banten menyepakati UMK kota/kabupaten se-Banten naik 5,4 persen.

Baca juga: Keputusan Gubernur Banten: UMK 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798, Kota Tangsel Rp 4.280.214

Kesepakatan itu berdasarkan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Banten, yang terdiri dari Pemprov Banten, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh.

"Ternyata, kesepakatan yang sudah dibangun oleh Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan LKS Tripartit akhirnya tidak dijalankan juga oleh pihak gubernur (Banten)," ucap Ade kepada awak media, Rabu (1/12/2021).

"Itu yang bikin kami kecewa sebetulnya," sambungnya.

Dia mengatakan, Pemprov Banten yang dipimpin oleh Gubernur Wahidin Halim justru tidak merealisasikan kenaikan UMP sebesar 5,4 persen.

Baca juga: Unjuk Rasa Lagi di Balai Kota, Buruh Minta Anies Naikkan UMP Jakarta 5 Persen

Untuk menentukan besaran UMK Kota Tangerang 2022, Wahidin justru tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan demikian, Pemprov Banten menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 naik 0,56 persen.

"Angka (5 persen) enggak jadi rujukan sama sekali. Dia (Pemerintah Provinsi Banten/Wahidin) tetap mengacu pada formula PP Nomor 36," ucap Ade.

UMK Kota Tangerang 2022 ditetapkan Pemprov Banten pada Selasa (30/11/2021).

UMK tersebut ditetapkan Pemprov Banten melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Keputusan itu disahkan oleh Wahidin, Selasa.

Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tak Masalah UMP Jakarta 2022 Naik sampai 5 Persen

Dalam lembar terakhir keputusan itu, Wahidin menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.

Wahidin berujar, besaran UMK untuk kota itu didasari oleh tiga hal.

Pertimbangannya, melaksanakan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 36 Tahun 2021.

Kemudian, UMK 2022 disesuaikan dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Banten.

"Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi," lanjut Wahidin.

Selain menetapkan besaran UMK Kota Tangerang 2022, melalui keputusan gubernur tersebut, Pemprov Banten turut menetapkan UMK kota/kabupaten lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com