BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi tahun 2022 sebesar Rp 4.816.921,17.
UMK tahun 2022 untuk kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK 2022 Kota Bekasi paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, mengalahkan UMK Kabupaten Karawang yang terbesar pada 2021.
Besaran UMK 2022 Kota Bekasi hanya naik 0,71 persen dari UMK tahun 2021. Kenaikan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi.
Besaran UMK tersebut jauh dari rekomendasi yang disampaikan serikat buruh ke Pemprov Jabar melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Baca juga: Keputusan Gubernur Banten: UMK 2022 Kota Tangerang Rp 4.285.798, Kota Tangsel Rp 4.280.214
Serikat buruh diketahui merekomendasikan UMK 2022 Kota Bekasi naik 7,8 persen dari UMK tahun ini.
"Kami menyampaikan aspirasilah (rekomendasi UMK 2022 dari serikat buruh kepada Pemprov Jabar), masa sih pemerintah enggak mau menyampaikan aspirasi. Kita kan situasinya bagaimana ya menginginkan adanya produktivitas semuanya," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti, Kamis (25/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.