JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka tindak pidana terorisme, Munarman, disebut dalam kondisi sehat. Kuasa hukumnya, yaitu Aziz Yanuar, mengemukakan hal itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
"Alhamdulilah sehat, tetapi agak kurus saja," kata Aziz.
Aziz menambahkan, dia dan Munarman tetap menjalin silaturahmi seperti biasana.
"Komunikasi terjalin. Alhamdulillah dari pihak kepolisian sesuai aturan perundang-undangan, kami berhak melakukan pembelaan di jalur pengadilan," ujar Aziz.
Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Munarman Ditunda, Kuasa Hukum Keberatan Soal BAP
Munarman dijadwalkan menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur pada hari ini. Agenda sidang pembacaan dakwaan.
Namun, pembacaan dakwaan ditunda karena Munarman ingin sidang digelar secara offline. Pihak kuasa hukum Munarman juga keberatan soal berita acara pemeriksaan (BAP). Soalnya, hingga persidangan dibuka tadi, baik terdakwa maupun kuasa hukum belum menerima BAP.
Sidang akan digelar kembali pada Rabu pekan depan.
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Eks Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu ditangkap terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.