JAKARTA, KOMPAS.com - Reuni 212 akan kembali digelar pada Kamis (2/12/2021) besok. Massa akan berkumpul di dua tempat, yakni di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Panitia reuni 212 bersikukuh tetap menggelar acara di kawasan Patung Kuda meski belum mengantongi izin kepolisian. Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif mengklaim pihaknya tak perlu mengantongi izin dari kepolisian.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Reuni 212, dari Aksi Penjarakan Ahok hingga Tuntut Bebaskan Rizieq
Slamet merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
UU tersebut memang tidak secara spesifik mengatur mengenai perizinan. Berikut bunyi aturan dalam Pasal UU tersebut:
Pasal 10
(1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
(2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
(3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan
kegiatan keagamaan.
Baca juga: Saat Panitia Ngotot Gelar Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta Tanpa Izin Kepolisian
Meski demikian, ada aturan lain yang secara spesifik mengatur mengenai izin penyampaian pendapat di muka umum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Berikut bunyi sejumlah pasal dalam aturan itu yang mengatur perizinan:
Pasal 5
Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum
wajib memiliki Surat lzin.
Pasal 6
(1) Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah
Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berskala nasional, setiap penyelenggara mengajukan
permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21
(dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Izinkan Reuni 212 di Patung Kuda