JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan regulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, tidak berubah meski kini telah memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Saat PPKM Level 2, sejauh ini masih tetap, regulasinya jadi masih masuk tiga hari, dengan kapasitas masih 50 persen," ujar Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat I Aroman saat dikonfirmasi, pada Senin (1/12/2021).
Aroman menjelaskan, pada kegiatan PTMT, siswa masih masuk ke sekolah selama tiga hari dalam satu pekan dengan kapasitas setengah ruangan.
Baca juga: Aturan Naik Angkutan Umum di Jakarta selama PPKM Level 2
Sementara, untuk tenaga pendidik dan sekolah, tetap masuk ke sekolah sebanyak 100 persen.
Namun demikian, pihaknya memastikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya tetap berjalan dengan ketat.
Adapun, Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Penerapan PPKM Level 2 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, DKI pernah menerapkan PPKM Level 1 mulai 3 November seiring menurunnya kasus Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.