Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jakarta Bentuk Tim Khusus Awasi Alat Makan Bahan Melamin Tak Ber-SNI

Kompas.com - 01/12/2021, 23:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah membentuk tim khusus guna mengawasi produk berbahan melamin pada perangkat makan-minum asal impor yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Hal itu menyusul adanya 158.488 alat makan dan minum berupa piring, mangkok, gelas, centong dan sendok yang sebelumnya disita dan dimusnahkan.

"Ada tim (khusus). Ada bidang pengawasan yang selalu turut mengawasi barang di pasar yang harus sesuai dengan aturan," ujar Kepala Dinas PPKUKM Jakarta  Elisabeth Ratu Rante Allo di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Dinas PPKUKM DKI Jakarta Musnahkan Ribuan Alat Makan Bahan Melamin Tak Ber-SNI

Elisabeth menambahkan, PPKUKM juga bakal koordinasi dengan Kementrian Pergadangan untuk melakukan pengawasan barang alat makan dan minun berbahan melamin tak ber-SNI.

"Kita rutin melalukan pngawasan dan juga ruin berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk bisa memantau barang barang yang beredar di pasar," kata Elisabeth.

Sebelumnya, sebanyak 158.488 alat makan dan minum dihancurkan dengan menggunakan alat berat di Kantor Dinas PPKUKM, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (23/11/2021).

Pemusnahan barang-barang berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya alat makan dan minum yang tidak sesuai SNI.

Baca juga: India Hentikan Bea Masuk Anti-Dumping Produk Melamin Indonesia

Elisabeth sebelumnya menyebut, barang-barang tersebut diimpor dari negara China oleh sebuah perusahaan importir di Jakarta.

"Ini ditemukan sudah beredar di pasar, di marketplace dan kami menindaklanjuti dari laporan masyarakat," katanya.

Adapun produk berbahan melamin pada suhu tertentu memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya.

Adapun sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi teguran dan penarikan dan pemusnahan barang yang tidak sesuai SNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com