JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, kembali diberlakukan pada Minggu (5/12/2021). Hal itu untuk mengurai kemacetan di kawasan itu pada akhir pekan.
Kasubnit Gakkum Polres Depok Ipda Rudi Agus mengatakan, uji coba ganjil genap di kawasan Depok diberlakukan dengan waktu yang sama seperti hari sebelumnya.
"Untuk jam sama (seperti hari Sabtu), pukul 12.00 sampai dengan 18.00 WIB," kata Rudi saat ditemui di lokasi, Sabtu (4/12/2021).
Baca juga: Imbas Ganjil Genap di Margonda, Akses Menuju Depok dari Lenteng Agung Macet Panjang
Rudi mengatakan, kebijakan ganjil genap ini masih dalam sosialisasi. Dengan demikian tidak ada sanksi tilang yang diterapkan kepada pelanggar.
"Tentunya belum dilakukan penindakan (tilang) apabila ada masyarakat yang memaksakan jalur itu akan dilakukan imbauan dulu," ucap Rudi.
Rudi menambahkan, uji coba pelaksanaan ganjil genap agar masyarakat mengetahui aturam baru yang diberlakukan untuk mengurai kemacetan di Depok, Jawa Barat.
"Kalau sekarang berdampak kemacetan. Namun berjalan waktu akan berjalan lebih bagus dan baik," kata Rudi.
Baca juga: Ganjil Genap di Jalan Margonda Mulai Berlaku Siang Ini, Begini Situasi di Lokasi
Diketahui, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok memberlakukan uji coba ganjil genap kendaraan bermotor yang dimulai pada 4 Desember 2021.
Ganjil genap di Depok, Jawa Barat hanya diberlakukan pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dengan waktu pukul 12.00-18.00 WIB.
Adapun aturan itu hanya diberlakukan untuk kendaraan roda empat yang ingin memasuki kawasan Depok, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.