DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok kembali menerapkan sistem pembatasan kendaraan dengan nomor pelat ganjil genap di Jalan Margonda Raya pada Minggu (5/12/2021) pukul 12.00 WIB.
Pada siang hingga sore hari ini hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang bisa melintasi Jalan Raya Margonda Raya.
Pantauan Kompas.com, anggota Satlantas Polres Metro Kota Depok dan Dinas Perhubungan Kota Depok telah berjaga di titik-titik pemeriksaan.
Titik pemeriksaan di Simpang Ramanda misalnya sudah dipasang cone dan water barrier.
Baca juga: Catat Enam Titik Pemeriksaan Ganjil Genap di Depok
Polisi mulai mengarahkan kendaraan bernomor pelat genap dari arah Jalan Arif Rahman Hakim untuk berbelok ke arah Kantor Wali Kota Depok.
Terpantau sudah ada tiga mobil yang diarahkan untuk berbelok ke kanan.
Polres Metro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan enam pos pemeriksaan saat pelaksanaan uji coba penerapan ganjil-genap (gage) di Jalan Margonda Raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, enam pos pemeriksaan tersebut tersebar di sejumlah titik.
Titik-titik tersebut yakni Terminal Margonda, Simpang Ramanda dan Fly Over Universitas Indonesia (UI) atau sebelum pos polisi dari arah Lenteng Agung.
Baca juga: Awas Macet, Ganjil Genap di Margonda Depok Masih Berlaku Hari Ini
Kemudian, Fly Over UI dari arah Jalan Komjen Pol M. Yasin, Exit tol Margonda dari arah Kukusan, serta U-Turn Juanda atau on off ramp Margonda.
Total petugas yang dikerahkan berjumlah 150 personil terdiri dari Polres, Dishub, Satpol PP dan TNI.
Adapun petugas yang dikerahkan dibagi menjadi dua shift yaitu pukul 12.00-15.00 WIB dan pukul 15.00-18.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.