Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Kegiatan Menwa UPN Veteran Jakarta Dihentikan Buntut Mahasiswi Meninggal Saat Pembaretan

Kompas.com - 05/12/2021, 15:09 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh kegiatan Resimen Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (Menwa UPNVJ) dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan, imbas kegiatan pembaretan Menwa UPNVJ digelar tanpa izin pimpinan universitas.

Kegiatan pembaretan itu menyebabkan mahasiswi D3 Fisioterapi angkatan 2020, Fauziah Nabila atau Lala, meninggal dunia.

Penghentian kegiatan Menwa UPNVJ diputuskan oleh Rektor UPNVJ Erna Hernawati.

"Mahasiswa Menwa terbukti melakukan pelanggaran Pasal 74 huruf i Peraturan Rektor UPN Veteran Jakarta Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kemahasiswaan," kata Erna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Kasus Wafatnya Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Saat Pembaretan Menwa: Diduga Kelelahan, Kegiatan Tak Berizin

Peraturan tersebut berbunyi, "Melakukan kegiatan kurikuler dan kokurikuler lebih dari pukul 21.00 WIB serta kegiatan ekstrakurikuler lebih dari pukul 17.00 WIB, tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang."

Selain menghentikan sementara seluruh kegiatan Menwa, Erna juga menjatuhkan sanksi kepada pengurus organisasi tersebut dengan melarang mereka aktif sebagai pengurus organisasi mahasiswa.

Pengurus Menwa juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa dan/atau pelanggaran lainnya.

"Pengurus Menwa diberhentikan dan untuk organisasi akan dievaluasi dan dibina lebih lanjut. Bentuk-bentuk evaluasi dan pembinaan akan ditentukan kemudian," jelas Erna.

Baca juga: Mahasiswi Wafat Saat Pembaretan, Komandan Menwa Riza Patria: Kegiatan Fisik Tak Boleh Dominan!

Di dalam surat pernyataan yang disiapkan tertulis, apabila pengurus Menwa terbukti melakukan pelanggaran serupa dan pelanggaran lainnya, mereka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 86 ayat (2) Peraturan Rektor tentang Kemahasiswaan.

Sanksi yang tercantum dalam pasal tersebut adalah pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama satu semester atau lebih, pembatalan ujian, larangan aktif sebagai pengurus ormawa, dan penghentian penyerahan transkrip nilai/ijazah selama satu semester atau lebih bagi mahasiswa semester akhir.

Sebelumnya diberitakan, Lala meninggal saat mengikuti kegiatan diklat atau pembaretan Menwa di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 25 September 2021.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Ria Maria Theresa menjelaskan, Lala mengikuti longmarch yang menjadi salah satu agenda kegiatan pembaretan Menwa.

Baca juga: Saat Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Depok Timbulkan Kemacetan Panjang

Etape I longmarch berjarak tiga kilometer dan tiap siswa mendapatkan dua kali istirahat dengan waktu masing-masing selama lima menit.

"Kronologi yang kami terima, medan untuk longmarch masih jalur landai. Pada pukul 13.45 WIB, saat menuju pemberhentian kedua etape I, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan menaikannya ke dalam ambulans," kata Ria yang juga Ketua Komisi Disiplin.

Usai mendapatkan penanganan medis, Lala kembali bergabung. Dia disebut kembali mengikuti perjalanan setelah mengakui kondisi kesehatan membaik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com