DEPOK, KOMPAS.com - Kisah penyebaran berita hoaks babi ngepet di Depok, Jawa Barat, kini sudah berakhir.
Adam Ibrahim, orang yang bertanggung jawab atas keresahan yang muncul akibat isu babi hoaks kini sudah divonis empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, Adam Ibrahim didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Ia didakwa Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Terdakwa Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021) sore.
“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Iqbal.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun penjara. Artinya, vonis hakim satu tahun lebih berat dari tuntutan JPU.
Majelis hakim menilai hukuman yang dijatuhkan lebih berat karena perbuatan Adam telah meresahkan masyarakat, membuat keonaran, dan tidak menjadi contoh yang baik di masyarakat.
Hakim menanyakan kelanjutan sikap dari pengacara Adam Ibrahim terkait vonis. Pengacara kemudian menanyakan kepada Adam Ibrahim.
Adam Ibrahim sempat berbeda pendapat dengan pengacara terkait sikap hukum pasca-vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Pengacara Adam Ibrahim, Eri Edison menyatakan akan berpikir terlebih dahulu sebelum menyatakan banding atau tidak.
Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Adam Ibrahim Pelaku Hoaks Babi Ngepet: Saya Ikhlas...
Sementara itu, Adam Ibrahim menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh hakim.
“Tadi sudah dengar putusan ya?” kata Eri.
“Sudah,” jawab Adam lewat telekonferensi, Senin sore.
“Jadi apakah nanti kita akan berpikir ya apakah mengajukan banding atau tidak, kita pikir dulu ya,” kata Eri.