DEPOK, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan TNI AD Sertu Yorhan Lopo akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (13/12/2021) pagi.
Ketua Majelis Hakim M Iqbal mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Iqbal meminta JPU untuk membuktikan dakwaan yang telah dibacakan kepada terdakwa Ivan Victor Dethan (28).
“Oleh karena terdakwa tak ajukan keberatan, maka silakan JPU untuk membuktikan dakwaannya ya. Untuk menghadirkan saksi, mau minta berapa lama?” kata Iqbal dalam sidang pada Selasa siang.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Depok Didakwa dengan Pasal Berlapis
Jaksa Alfa Dera mengatakan, awalnya JPU akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang selanjutnya.
Namun, majelis hakim menolak rencana tersebut.
“Pembuktiannya kita hadirkan tiga dulu. Berikutnya nanti kita akan proses lagi. Untuk sementara itu untuk pembuktian,” kata Iqbal.
Iqbal menyebutkan, sidang direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Alfa mengatakan, pihak JPU rencananya akan menghadirkan dua orang sebagai saksi.
Baca juga: Jaksa Ungkap Hasil Visum Anggota TNI yang Ditusuk di Depok, Ada Luka Terbuka yang Memotong Jantung
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ivan dengan tiga pasal, satu pasal primer dan dua pasal subsider.
Ivan disebut telah menusuk Yorhan Lopo di bagian dada hingga akhirnya tewas.
“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Alfa.
Selain itu, JPU juga mendakwa Ivan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Pengacara tak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
“Untuk saat ini kita tidak ajukan keberatan atau eksepsi ya. Nanti untuk agenda selanjutnya kita agenda saksi ya,” ujar pengacara Ivan.
Baca juga: Didakwa Tiga Pasal, Pembunuh Anggota TNI di Depok Tak Ajukan Keberatan