JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (8/12/2021).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.
"Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Alex melalui pesan tertulis, Rabu.
Baca juga: Munarman: Kasus Saya Fitnah Besar
Sebelumnya, sidang pekan lalu ditunda karena Munarman ingin sidang digelar secara offline alias hadir di ruang pengadilan.
Namun, pada hari ini, Alex menyebutkan bahwa PN Jakarta Timur akan tetap menggelar sidang secara online.
"Untuk hari ini masih online," ujar Alex.
Terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, telah mendapatkan informasi bahwa sidang tetap digelar secara online.
"Mungkin online lagi, informasinya begitu," ujar Aziz.
Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Munarman Ditunda, Kuasa Hukum Keberatan Soal BAP
Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Eks Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu ditangkap terkait kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Munarman dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.