TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak, figur publik Cynthiara Alona, bakal menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Sidang putusan itu akan digelar pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubsi Pranata Utama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Adib Fachri.
"Betul, hari ini rencana (agenda sidang) putusan," ucapnya kepada awak media, Rabu.
Baca juga: Halau Massa Buruh ke Gedung MK, Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat
Berikut merupakan ringkasan kasus yang menjerat Cynthiara Alona dan dua terdakwa lainnya, DA dan AA, dalam kasus yang sama:
Hotel milik Cynthiara di RT 004 RW 001, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, digerebek Polda Metro Jaya pada 16 Maret 2021.
Penggerebekan itu diketahui oleh Ketua RT 004 Sentanu.
Kata dia, ada belasan orang yang terdiri dari pelanggan dan orang yang menongkrong di hotel tersebut digiring oleh polisi pada saat itu.
Baca juga: Kala Janji Anies untuk Naikkan UMP Jakarta Terhalang PP Pengupahan
Sentanu mengatakan, penggerebekan dilakukan secara tertutup.
Di sisi lain, dia berujar bahwa warga setempat kerap menemukan alat kontrasepsi di sekitar hotel pada siang atau malam hari. Hal itu membuat warga sekitar geram.
Brigjen Yusri Yunus, yang saat itu menjabat sebagai Humas Polda Metro Jaya, berujar bahwa Cynthiara dijadikan tersangka kasus prostitusi anak.
Sebab, ada praktik prostitusi anak yang terjadi di hotel miliknya. Cynthiara pun mengetahui praktik prostitusi tersebut.
Dalam menjalankan praktik tersebut, Cynthiara bekerja sama dengan DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Yusri mengatakan, ada 15 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di hotel Cynthiara.
Rata-rata umur mereka masih 14-15 tahun. Para korban dipekerjakan oleh seorang muncikari melalui media sosial Michat.
Baca juga: Menengok Masjid Wal Adhuna di Muara Baru yang Jadi Saksi Bisu Tenggelamnya Jakarta secara Perlahan