Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Medan Merdeka Selatan Arah Gambir Jadi Tempat Parkir Kendaraan Massa Buruh

Kompas.com - 08/12/2021, 13:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Medan Merdeka Selatan arah Gambir menjadi kawasan parkir kendaraan massa buruh yang berunjuk rasa hari ini, Rabu (8/12/2021).

Sebagai informasi, massa buruh hari ini berunjuk rasa di Balai Kota, Patung Kuda, dan berupaya mencapai Gedung Mahkamah Konstitusi tetapi dibentengi barikade polisi di depan Gedung Kementerian Pariwisata, Jalan Medan Merdeka Barat.

Pantauan Kompas.com, kendaraan yang terparkir di Jalan Medan Merdeka Selatan berjumlah puluhan.

Sebagian besar kendaraan merupakan mobil jenis van dan bus berukuran besar. Sisanya merupakan sepeda-sepeda motor.

Baca juga: Demo di Sekitar Monas Mulai Ricuh, Buruh Tarik Kawat Berduri, Polisi Beri Peringatan

Polisi telah menutup akses masuk Jalan Medan Merdeka Selatan dari arah Patung Kuda.

Tersisa satu lajur yang hanya dapat dilintasi oleh kendaraan yang berputar balik dari sisi Balai Kota ke sisi Monas.

Unjuk rasa buruh hari ini lebih besar daripada aksi serupa yang sempat dihelat.

"Jaga satu komando satu perlawanan. Seperti kawan-kawan buruh di Korea Selatan, suruh berdiri, berdiri, suruh duduk, duduk," seru Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, dari atas mobil komando.

"Tidak perlu bentrok-bentrok. Kita hari ini aksi damai. Jangan ada gerakan apa pun," serunya lagi.

Baca juga: Demo di Balai Kota, Buruh: Gubernur Jangan Nge-prank! Setiap Hari Kami Berantem dengan Istri karena Upah Kurang

Massa buruh menginginkan dilakukannya evaluasi upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang hanya naik sedikit di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta.

Ini sudah dapat diprediksi sebelum UMP ditetapkan, karena didasarkan pada penghitungan yang rumusnya sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, turunan Undang-undang Cipta Kerja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com