TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus prostitusi anak, yaitu aktris sekaligus model Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Mahmuriadin, di Ruang Sidang Utama PN Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Adib Fachri, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Kami akan mengajukan banding," kata Adib saat ditanya Hakim Ketua, Mahmuriadin, tentang apakah jaksa mengajukan banding atau tidak dalam perkara itu.
Baca juga: Cythiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi Anak di Hotelnya
Vonis yang diputus majelis hakim itu memang jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa menuntut Cynthiara cs enam tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Selain Mahmuriadin yang jadi hakim ketia, hakim lain dalam perkara itu adalah Arief Budi dan Fathul Mujib.
Mahmuriadin menyatakan, Cynthiara Alona hanya terbukti melanggar Pasal 296 KUHP tentang prostitusi.
"(Cynthiara) Melanggar Pasal 296 dan dijatuhkan pidana selama 10 bulan," ujar Mahmuriadin.
Sementara jaksa juga mendakwa Cynthiara dengan Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cynthiara yang tidak menghadiri sidang secara langsung alias hadir dalam sidang secara virtual tampak menangis saat vonis dibacakan.
Dia saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Mahmuriadin bertanya apakah Cynthiara mendengar putusan atas dirinya.
"Saya dengar Yang Mulia," jawabnya sembari menangis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.