JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pesinetron Jeff Smith rutin mengonsumsi narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Jeff Smith sudah mengonsumsi barang haram tersebut selama tiga bulan terakhir.
Jeff mengonsumsi empat lembar LSD dalam sehari.
"Iya, satu hari empat lembar LSD pengakuannya dari yang dia pesan 50 LSD," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Jeff Smith Mengaku Konsumsi Narkoba agar Fokus dan Tak Mudah Lelah Saat Bekerja
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Zulpan, Jeff Smith mengaku mengonsumsi narkoba agar tidak mudah lelah di tengah kesibukan bekerja.
"Ini kalau alasan penggunaannya ya, alasannya ya karena sebagai artis sinetron agar tidak capek," ungkap Zulpan.
Selain itu, lanjut Zulpan, Jeff Smith juga menggunakan narkoba karena merasa bisa lebih fokus saat bekerja.
Zulpan menilai bahwa kondisi yang dialami Jeff Smith setiap kali mengonsumsi narkoba hanya efek samping dari barang haram tersebut.
"Kemudian agar fokus dalam pekerjaannya. Ya seperti itu alasannya. Padahal kalau kita tahu, ini halusinasi yang ditimbulkan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Jeff Smith Beli 50 Narkoba LSD secara Daring, Tersisa 2 Buah Saat Ditangkap
Sampai saat ini penyidik masih memeriksa Jeff Smith secara intensif. Hal itu dilakukan guna mengungkap jaringan pengedar dan pemasok narkoba jenis LSD yang dibeli oleh pesinetron tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan jaringan, pemasok, dan sebagainya," pungkasnya.
Sebelum ditangkap kemarin, Jeff Smith juga pernah ditangkap polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 15 April 2021.
Baca juga: Ditangkap di Depok, Artis Sinetron Jeff Smith Gunakan Narkoba Jenis LSD
Saat itu penyidik Polres Metro Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu plastik klip kecil berisi ganja dengan berat 0,52 gram, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, cairan liquid tembakau sintetis, enam pak kertas papir yang ada di dalam korek kotak hitam merek zippo, dan dua cangklong.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil honda CRV milik Jeff yang jadi tempat ditemukannya ganja serta empat buah buku terkait ganja.
Dalam kasus tersebut, Jeff divonis hukuman lima bulan penjara. Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.