JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa artis Gisella Anastasia di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).
Pemeriksaan dilakukan karena berkas perkara kasus video syur Gisel dan Michael Yukiobu de Fretes yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan belum lengkap.
"Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Gisella. Pemeriksaan dilakukan sebagai pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus yang dialami oleh yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: Jalani Sidang di PN Tangerang, Rachel Vennya Tak Didampingi Penasihat Hukum
Gisel diperiksa seorang diri. Dia diperiksa oleh penyidik sekitar satu jam dari pukul 09.00 hingga 10.00 WIB.
"Hanya satu jam diperiksa. Ada beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik. Pertanyaan ini berdasarkan petunjuk daripada jaksa untuk dilengkapi berkas kasus yang dilakukan," kata Zulpan.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.
Baca juga: Anak Buah Anies Sebut Sumur Resapan Warisan Jokowi, Dulu Tak Masalah, Kenapa Kini Jadi Soal?
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.