TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya hukuman percobaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Selain Rachel, pacarnya yang bernama Salim Nauderer, lalu manajernya yang bernama Maulida Khairunnisa, dan protokol Bandara Soekarno-Hatta, Ovelina, juga divonis hukuman yang sama.
Majelis hakim PN Tangerang Arief Budi mengatakan, hal yang memberatkan hukuman untuk Rachel adalah statusnya yang notabene merupakan figur publik.
Baca juga: Rachel Vennya Dituntut Hukuman Percobaan, Tak Perlu Dipenjara
"Yang memberatkan kan dia (Rachel) sebagai publik figur menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," ucapnya, usai persidangan, Jumat.
"Dia punya followers seperti yang diceritakan di persidangan, harusnya dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Arief mengatakan bahwa pihaknya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum kepada Rachel, yakni selebgram itu kabur dari karantina kesehatan.
Baca juga: Divonis 4 Bulan Penjara, Rachel Vennya Jalani Proses Hukum yang Berlaku
"Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu (Rachel) tidak melaksanakan karantina, menghindari karantina. Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum," paparnya.
Oleh karena itu, PN Tangerang memvonis Rachel dkk pidana penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.
"Ditambah denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ucap Arief.
Baca juga: Rachel Vennya Ungkap Kronologi Kabur dari Karantina Kesehatan
Khusus Ovelina, dia wajib membayar denda Rp 30 juta. Apa bila denda itu tidak dibayar, Ovelina dihukum pidana penjara satu bulan.
Dasar vonis terhadap keempat terdakwa adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menanggapi vonis itu, Rachel mengatakan bahwa pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang sudah ditetapkan.
"Saya menjalani proses hukum yang berlaku," ujar Rachel pada awak media, Jumat.
Saat ditanya lebih jauh, Rachel tampak menolak untuk memberikan tanggapan.
Rachel langsung meninggalkan PN Tangerang menggunakan sebuah mobil berwarna putih.