BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama dengan Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi, melarang masyarakat mudik pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat tersebut mengimbau kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik pada Nataru dengan tujuan yang idak mendesak.
Baca juga: Pemprov DKI Minta Guru, Murid, hingga Orangtua Tak Mudik Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dan keluar wilayah Kota Bekasi pada posko check point sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," ujar Rahmat, Minggu (12/12/2021).
Selain itu, surat edaran bersama tersebut juga mengatur optimalisasi satuan tugas penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan, kelurahan serta RT/RW paling lama tanggal 20 Desember 2021.
Isi surat edaran juga menginstruksikan kepada camat, lurah, kepala puskesmas, Kapolsek, Danrayon, Babinkamtibmas dan Babinsa dalam melakukan optimalisasi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing wilayahnya.
Melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi,
Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin protokol kesehatan pada libur Natal dan Tahun Baru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.