DEPOK, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, guru agama berinisial MMS (52) diduga mencabuli 10 santrinya dengan penuh bujuk rayu.
Menurut Zulpan, pelaku bahkan mengintimidasi para korban.
"Modus yang dilakukan tersangka kepada para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ujar Zulpan di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Guru Agama di Depok Cabuli 10 Santri, Korban Umumnya Berusia 10 Tahun
Zulpan mengatakan, pelaku bukan hanya merayu dan mengintimidasi, melainkan juga memberikan uang Rp 10.000 seusai para korban dicabuli.
"Akhir aksi pencabulan, yang bersangkutan memberikan uang Rp 10.000 kepada para korban," kata Zulpan.
Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap MMS yang merupakan guru agama karena diduga mencabuli 10 santri perempuan.
Adapun pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Beji, Depok, Jawa Barat. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku melakukan aksi bejat kepada para korban.
Baca juga: Monster Cabul Berkedok Pengasuh Panti dan Pemuka Agama, Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun
Zulpan sebelumnya mengatakan, pelaku mencabuli para korban yang merupakan santrinya sendiri sepanjang Oktober-Desember 2021.
Para korban berusia 10-15 tahun. Namun, dari 10 korban pencabulan, mereka umumnya berusia 10 tahun.
"Korban rentang usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun. Dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.