TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencabulan yang merupakan pemuka agama, Ahmad Saiful, mangkir dari panggilan kepolisian, Rabu (15/12/2021).
Polres Metro Tangerang Kota diketahui memanggil Saiful untuk mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada Selasa (14/12/2021).
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim berujar, Saiful seharusnya memenuhi panggilan itu pada hari ini.
Akan tetapi, warga Pinang, Kota Tangerang itu, tidak memenuhi panggilan kepolisian.
"Tidak, dia (Saiful) tidak datang ke Polres," ucap Abdul melalui sambungan telepon, Rabu.
"Itu kan hak dia mau datang atau enggak," sambungnya.
Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang yang Lecehkan 2 Muridnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Abdul mengungkapkan, pihaknya bakal menjemput paksa Saiful jika dia tak kunjung datang hingga Rabu malam ini.
Penjemputan paksa itu belum dapat dipastikan apakah akan berlangsung pada hari ini atau besok.
"Pokoknya kalau dia enggak datang, kami akan lakukan jemput paksa. Mengenai waktu (jemput paksa), itu belum tahu kapan," tuturnya.
Abdul menambahkan, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan berdasarkan setidaknya dua barang bukti.
Dalam kesempatan itu, dia tidak mengungkapkan barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Pemuka agama itu diduga melecehkan dua murid perempuannya pada April 2021.
Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Firmansyah, paman dari salah satu korban, mengatakan bahwa tindakan pelecehan seksual itu dialami keponakannya di kediaman Saiful.
Katanya, korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.