TANGSEL, KOMPAS.com - Tiga siswi SMK diduga menjadi korban pelecehan seksual. Mereka mengalami pelecehan saat mengikuti pelatihan kerja lapangan (PKL) di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Dua di antaranya berusia 16 tahun dan satu korban berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan murid di sekolah yang sama.
Lurah Jombang Hasanudin mengungkapkan, pelaku bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Dia mengeklaim, pelaku berinisial S (54) adalah pegawai honorer.
Baca juga: 3 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Saat Jalani PKL di Kelurahan Jombang Ciputat
"Dia kan bukan PNS, tapi honorer," ujarnya dalam rekaman suara, Rabu (15/12/2021).
Hasanudin mengaku sudah memanggil S berkait aksi pelecehan terhadap ketiga siswi SMK pada pekan lalu.
Pemanggilan dilakukan setelah dia mengetahui bahwa S melakukan dugaan pelecehan seksual.
Hasanudin tidak mengungkapkan apakah pihaknya langsung memberikan sanski atau tidak saat S dipanggil.
Baca juga: Dilecehkan Pegawai Kelurahan Jombang, 3 Siswi SMK Malah Dipertemukan Dengan Pelaku
"Dipanggil sama saya, waktu saya dapat laporan langsung dipanggil. Saya dapat laporan seminggu lalu," ucapnya.
Berkait sanksi, Hasanudin berujar bahwa perlu dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu.
Adapun pemeriksaan soal dugaan pelecehan seksual itu dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.
"Yang jelas kita sedang proses dengan instansi terkait, P2TP2A, apa nanti sanksi hukuman yang akan dijatuhkan ke dia. Kalau kami, biar aja proses itu berjalan. Kalau memang nanti sudah selesai, tetap ada pembinaan dari saya," tuturnya.
Baca juga: Dicekoki Miras, Siswa SMK di Karawang Dicabuli Bergilir
Meski dinyatakan bahwa S bakal terlebih dahulu diperiksa oleh P2TP2A Tangsel, Hasanudin berujar bahwa pemberian sanksi merupakan kewenangan Kelurahan Jombang.
Pasalnya, S merupakan pegawai honorer dan bukanlah seorang ASN.
Jika S merupakan ASN, katanya, maka yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kalau PNS mungkin BKD yang menyelesaikan, kalau honorer kewenangan kita. Itu nanti, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan gitu aja," papar Hasanudin.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pria yang Cabuli Siswi SMK secara Bergilir, 1 Masih Buron
Kepala P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto sebelumnya berujar, pihaknya menerima laporan dari Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang soal adanya tiga murid yang tengah mengikuti PKL dan menjadi korban pelecehan.
Dia mengaku belum mengetahui kapan persisnya kejadian pelecehan seksual itu terjadi.
Oleh karena itu, P2TP2A Tangsel bakal memanggil Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (16/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.