Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

Kompas.com - 16/12/2021, 13:16 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam kasus kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya.

Untuk diketahui, Rachel membayar Rp 40 juta agar dia, pacar, dan manajernya bisa melewati kewajiban karantina seusai pulang berlibur dari Amerika Serikat.

"Tentu saja penyidik Polda Metro Jaya perlu mengusut dugaan pungli Rp 40 juta," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Mahfud: Setoran Rp 40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli, Nanti Diproses Hukuma

Menurut Poengky, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya melakukan pemeriksaan lebih mendalam soal dugaan pungli dalam kasus pelanggaran kekarantinaan tersebut.

Dia pun menduga masih ada sosok-sosok lain yang belum diungkap perannya oleh Polda Metro Jaya, khususnya dalam hal pungli agar Rachel dkk bisa menghindari kewajiban karantina.

"Dapat diduga ada orang-orang lain di belakang Ovelina yang perlu diungkap peranannya dalam dugaan tindak pidana suap. Kasus ini sangat memalukan dan menjadi perhatian publik, perlu diusut tuntas," kata Poengky.

Baca juga: Polisi Selidiki Peran Pihak Lain yang Bantu Rachel Vennya Lolos Karantina

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta persoalan setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan selebgram Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina diusut.

"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli (pungutan liar), biar nanti diproses secara hukum, kan ada hukumnya," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Dengan adanya peristiwa ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar ada pengusutan terhadap Rachel Vennya yang telah menyetorkan uang.

"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya, 'Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp 40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian.' Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata Mahfud.

Baca juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Vonis karena Sopan Selama Sidang

Mahfud pun meminta supaya pengusutan ini benar-benar dilakukan tanpa memandang golongan.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan empat orang bersalah dalam kasus kabur karantina tersebut.

Mereka yang dinyatakan bersalah yakni Rachel Vennya, kekasih Rachel yakni Salim Nauderer, dan manajer Rachel yakni Maulida Khairunnia, serta seorang petugas protokol bandara Soekarno-Hatta bernama Ovelina Pratiwi.

Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.

Baca juga: Rachel Vennya Mengaku Foto-foto di Wisma Atlet agar Tak Ketahuan Kabur Karantina

Setibanya di Indonesia, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com