Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joseph Suryani Sembunyikan Ponsel Usai Konten Penodaan Agama yang Dia Unggah Viral

Kompas.com - 16/12/2021, 15:08 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa Joseph Suryadi (39) menyembunyikan ponsel miliknya di dalam gudang usai konten bermuatan penodaaan agama yang ia unggah viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik telah mendapatkan barang bukti ponsel milik Joseph yang sebelumnya disebut telah hilang.

Ponsel tersebut digunakan Joseph untuk mengunggah konten yang muatannya mengarah pada penodaan agama tertentu.

"Penyidik telah mengamankan dan menemukan barang bukti ponsel yg kemarin sempat disampaikan hilang," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).

Menurut Zulpan, Joseph menyimpan ponsel tersebut di dalam gudang untuk menghilangkan bukti penodaan agama yang dilakukannya.

Baca juga: Kasus Penodaan Agama oleh Joseph Suryadi: Gagal Kelabui Polisi, Kini Jadi Tersangka

Hal itu dilakukan Joseph saat mengetahui konten unggahannya di media sosial menuai polemik dan menjadi perbincangan warganet.

Dalam ponsel tersebut, kata Zulpan, penyidik menemukan bukti percakapan dan juga konten bermuatan penodaan agama yang disebarkan oleh Joseph ke media sosial.

"Ditemukan dalam gudang, ini memperkuat lagi buktinya. Dari penemuan HP ini ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama. Masih ada di situ dan belum terhapus," ungkap Zulpan.

Kini, Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus tindak pidana penondaan agama atas unggahannya di media sosial.

Joseph dijerat pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: [Populer Jabodetabek] Eksepsi Munarman | Penodaan Agama Joseph Suryadi

Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Zulpan.

Untuk diketahui, nama Joseph Suryadi ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penistaan agama.

Dikutip dari Tribunnews.com, tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penodaan Agama, Joseph Suryadi Langsung Ditahan

Awalnya, nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp tersebar.

Apabila diamati, tangkapan layar tersebut menampilkan ilustrasi dan pesan teks yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

Hal itu menuai kecaman dari warganet hingga kemudian muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.

Setelah itu, Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kasus dugaan pidana oleh Joseph.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com