Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Pelecehan oleh Pemuka Agama di Tangerang, Istri Pelaku Sempat Ancam Korban

Kompas.com - 16/12/2021, 15:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama Ahmad Saiful di Tangerang, Banten, akhirnya masuk ke tahap penyidikan.

Saiful kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang pada Selasa (13/12/2021).

Adapun kasus tersebut terjadi sejak April 2021. Keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi pada Agustus 2021.

Baca juga: Pemuka Agama di Tangerang Disebut Tetap Cuek meski Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Penetapan status Saiful sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim. 

"Iya, betul," ucap Abdul Rachim melalui sambungan telepon Selasa (14/12/2021).

Istri pelaku ancam korban

Perjalanan kasus ini sempat diwarnai drama kala istri pelaku mengancam korban saat pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Istri Saiful bahkan hendak melaporkan korban ketika keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual itu.

Padahal istri Saiful pun mengetahui seluruh kejadian pelecehan seksual yang dialami kedua korban. Selain itu, istri Saiful dan kedua korban juga saling mengenal.

Baca juga: Pemuka Agama yang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual di Tangerang Rutin Gelar Pengajian Tiap Pekan

Adapun kasus bermula dari ajakan Saiful kepada kedua murid perempuannya. Korban diajak ke kediaman Saiful dengan iming-iming untuk memberikan ilmu kebatinan.

Menurut salah seorang paman korban, Firmansyah, Saiful merupakan guru mengaji kedua terduga korban.

"Di rumah S (Saiful), keponakan saya dibuka bajunya, enggak jelas alasannya. Di rumah (S) sepi," papar dia.

"Waktu itu (korban) enggak coba buat ngelawan, kayak dihipnotis lah," sambung dia.

Firmansyah melanjutkan, korban bersama seorang temannya juga diajak mandi bersama oleh Saiful di kediamannya.

Kejadian itu berlangsung pada hari yang berbeda dalam bulan yang sama. Keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Agustus 2021. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

Baca juga: Sebelum Terjerat Kasus Pelecehan, Pemuka Agama di Pinang Tangerang Sering Berbenturan dengan Warga

Saat ini kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka kasus pencabulan itu. Saiful diwajibkan datang ke Polres Metro Tangerang Kota guna mengikuti proses berita acara pemeriksaan (BAP)

"Besok Rabu (14/12/2021), yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk di-BAP," ucap Abdul. Jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua.

Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.

"Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.

Berdasar informasi yang dihimpun, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com