Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi di RSUP Sitanala

Kompas.com - 16/12/2021, 19:18 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di RSUP Sitanala, Kota Tangerang.

Ketiga tersangka berinisial AM, YS, dan RSM.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang dalam kasus yang sama ditetapkan sebagai terpidana terlebih dahulu.

Baca juga: Tersangka Fortuner Tabrak Lari Disebut Bukan Pelakunya, Polisi: Sampaikan di Persidangan

Dua terpidana itu adalah Nasron Azizan selaku Ketua Kelompok Kerja dan Yazerdion Yatim selaku pengusaha jasa kontraktor.

"Ini (penetapan tersangka) proses pengembangan, yang mana perkara sebelumnya terpidana Nasron dan terpidana Yazerdion," tutur Sobrani kepada awak media, Kamis (16/12/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang itu dipanggil oleh Kejari Kota Tangerang untuk diperiksa pada hari ini.

Dalam kasus ini, AM selaku kuasa pengguna anggaran, YS selaku pejabat pembuat komitmen, dan RSM selaku kepala unit layanan pengadaan.

Namun, tersangka YS tidak memenuhi panggilan tersebut. Meski ada satu tersangka yang tak hadir, pemeriksaan oleh Kejari tetap berlangsung.

Baca juga: Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, RSUP Sitanala Siapkan Langkah-langkah Khusus

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, dibuka satu pertanyaan oleh jaksa penyidik terhadap tersangka AM. Di mana saat ditanyai apakah saudara sehat rohani jasmani, beliau menyatakan tidak sehat," papar Sobrani.

Tim Kejari kemudian memanggil dokter dari RSUD Kota Tangerang untuk memeriksa kesehatan AM. Dinyatakan, AM memang dalam kondisi yang tak sehat.

Lantaran AM dinyatakan tak sehat, Kejari bakal melakukan memeriksa ulang tersangka itu pada dua pekan ke depan.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap RSM berjalan dengan lancar. Setidaknya, saat diperiksa, RSM ditanya sebanyak 34 pertanyaan.

"Saudari RSM telah kami lakukan penahanan per hari ini untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang Klas 2B," tutur Sobrani.

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUP Sitanala Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara itu, pemeriksaan terhadap YS akan dijadwalkan ulang lantaran dia tak hadir dalam pemeriksaan pada hari ini.

"Upaya selanjutnya, akan kita lakukan pemanggilan lagi (terhadap YS), sampai nanti ada perkembangan lebih lanjut," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com