Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Terkait Kasus Bambang Pamungkas, Mantan Istri Siapkan Bukti Tes DNA

Kompas.com - 16/12/2021, 20:29 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amalia Fujiwati, pelapor dugaan kasus penelantaran anak oleh pesepak bola Bambang Pamungkas menjalani pemeriksaan pertama di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).

Didampingi kuasa hukumnya, Wati Ali Nurdin, mantan istri Bambang Pamungkas itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kami datang tadi kurang lebih jam 17.00 WIB selesai jam 19.00 WIB. Alhamdulillah, berjalan lancar," ujar Wati kepada wartawan Mapolda Metro Jaya, Kamis malam.

Baca juga: Amalia Fujiawati Laporkan Bambang Pamungkas, Sebut Upaya Hukum Terakhir

Menurut Wati, kliennya diberikan 20 pertanyaan yang fokus pada dugaan kasus penelantaran anak oleh Bambang selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dalam pemeriksaan tersebut, dia dan kliennya juga menunjukkan sejumlah alat bukti. Salah satunya bukti tes DNA anak Amalia dan Bambang.

"Kalau fokus pertanyaan adanya terkait dugaan penelantaran anak. Terus mulai kapan dugaan penelantaran anak, lebih ke sana lah," ungkap Wati.

"Untuk alat bukti hampir sama dengan yang kami ajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ada bukti tes DNA, rekening koran, dan foto-foto," sambung dia.

Untuk diketahui, Amalia melaporkan Bambang Pamungkas ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Polisi Panggil Bambang Pamungkas Terkait Dugaan Penelantaran Anak

Ia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Intinya ada penelantaran terhadap anak. Di situ ada pidananya, maksimal diancam dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah," ungkap Wati.

Menurut Wati, keputusan kliennya melaporkan Bambang Pamungkas merupakan langkah terakhir. Pasalnya tidak ada iktikad baik dari Bambang Pamungkas untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.

"Kami sudah mengundang, tapi tidak ditanggapi. Kemudian kami lakukan gugatan di pengadilan agama, lagi berjalan, lagi tingkat banding," kata Wati.

"Tapi dari situ tidak ada iktikad baik. Maka ini adalah langkah hukum terakhir yang akan kami tempuh," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com