JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir mereka yang bernama Zen Vivanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Ini merupakan sidang ketiga yang dijalani terdakwa. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa yang digerlar sekitar pukul 10.00 WIB.
Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya kepada tiga terdakwa terkait penyalahgunaan narkoba yang menjerat mereka.
Berikut fakta-fakta persidangan ketiga Nia dan Ardi:
1. Sang ayah meninggal
Dalam persidangan, Nia membeberkan awal mula menggunakan sabu. Dia mengaku mulai mengonsumsi sabu saat mengingat mendiang sang ayah.
"Di awal tahun 2014 itu bapak saya meninggal, dari saat itu dan saya baru mengenal dia (sosok ayah) tiga tahun belakangan. Sampai April 2021 belum pernah cerita sama orang. Benar-benar kehilangan," kata Nia.
"Dan April 2021 saya lagi pengin hadiah ulang tahun dari bapak saya, tapi tidak ada cara lagi dari dia," ucap Nia.
Kondisinya yang terpuruk usai ditinggal sang ayah juga memperkuat keinginan Nia untuk menggunakan sabu.
Nia seketika teringat perkataan salah satu rekan masa lalu mengenai efek penggunana sabu yang disebut bisa membuat bahagia.
Saat itulah Nia meminta sang sopir, Zen, untuk mencari barang haram itu.
"Saya teringat perkataan teman saya, kalau kita pakai, capek jadi kuat. Dari sedih bisa jadi happy," kata Nia dalam persidangan.
Majelis hakim pun menanyakan kepada Nia siapa teman yang mengenalkannya pada sabu. Nia pun menjawab mengenal sabu dari rekan sesama artis saat dia masih aktif syuting pada 2006 atau sebelum menikah.
"Di perkumpulan syuting saya. Iya (artis) pergaulan saya saat tahun 2006. Saat saya syuting sinetron ada yang makai seperti itu," kata Nia.
2. 4-5 kali gunakan sabu