TANGSEL, KOMPAS.com - Kasus tiga siswi SMK dilecehkan saat mengikuti pelatihan kerja lapangan di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
Terkini, pelaku yang merupakan pegawai honorer di kantor Kelurahan Jombang berinisial S (54) sudah dipecat.
Berikut merupakan rangkuman fakta berkait kasus pelecehan seksual tersebut:
Awal mula kasus
Kasus pelecehan seksual yang dialami tiga siswi SMK itu pertama kali mencuat usai disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto.
Dua di antara korban berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun. Ketiganya berada di satu SMK yang sama.
Baca juga: 3 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Saat Jalani PKL di Kelurahan Jombang Ciputat
Tri berujar, pihaknya menerima laporan dari Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang soal adanya tiga murid yang tengah mengikuti PKL dan menjadi korban pelecehan.
Belakangan diketahui, pelaku adalah pegawai honorer di Kelurahan Jombang.
Dipecat
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada S berupa pemecatan.
"Langkah yang langsung kita lakukan pemecatan ya, bahwa bagaimana pun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemkot Tangsel," urainya pada awak media, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Lecehkan 3 Siswi SMK, Pegawai Honorer di Kelurahan Jombang Dipecat
Dia berujar, S mengakui melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswi SMK itu.
Pilar mengetahui hal itu dari Sekretaris Camat Ciputat. Pengakuan tersebut dilakukan secara tertulis.
"Pak Sekretaris Camat menyampaikan bahwa yang bersangkutan (S) itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu," paparnya.
Orangtua kaget