JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di Jakarta sudah dimulai sejak Selasa (14/12/2021) lalu. Setelah dilaksanakan di sekolahan masing-masing siswa dengan menyesuaikan jadwal pembelajaran tatap muka, vaksinasi juga kini dibuka di Puskesmas dan sentra vaksinasi lain.
Berikut daftarnya mengutip informasi di akun instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
Syarat Vaksinasi
Dilansir Antara, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Widyastuti di Jakarta, Kamis (16/12/2021), menjelaskan persyaratan vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah:
1. Untuk pelaksanaan di sekolah dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta,
2. Untuk pelaksanaan selain di sekolah, maka sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas pada:
a) Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta,
b) Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta. Untuk itu, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.