TANGSEL, KOMPAS.com - S (54), pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
S diduga melecehkan tiga siswi SMK yang sempat menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di kantor Kelurahan Jombang.
Dua di antara korban berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun.
Baca juga: Kronologi 3 Siswi SMK Dilecehkan Pegawai Kelurahan Jombang Saat PKL
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pramananda mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (16/12/2021) malam.
"(S) sudah ditetapkan (sebagai) tersangka semalam (Kamis). Sudah naik (tahap) penyidikan" ujarnya pada awak media, Jumat (17/12/2021).
Aldo mengungkapkan, S sudah mengakui perbuatannya soal melecehkan ketiga korban itu.
Berdasar pengakuannya, S melecehkan dengan cara memegang daerah sensitif ketiga siswi SMK tersebut.
"Tersangka juga sudah mengakui kalau dia melakukan perbuatan cabul pada saat para siswinya melaksanakan magang di Kelurahan Jombang," papar Aldo.
Baca juga: Fakta 3 Siswi Dilecehkan Pegawai Kelurahan Jombang, Kronologi Pelecehan hingga Pelaku Dipecat
"Dia melakukan perbuatan cabul dengan memegang daerah-daerah sensitif pada para siswi magang tersebut," sambungnya.
Kasus pelecehan seksual yang dialami tiga siswi SMK itu pertama kali mencuat usai disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangerang Selatan Tri Purwanto.
Tri berujar, pihaknya menerima laporan dari Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang soal adanya tiga murid yang tengah mengikuti PKL dan menjadi korban pelecehan.
Usai kasus tersebut mencuat, S langsung dipecat. Pemecatan itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
"Langkah yang langsung kita lakukan pemecatan ya, bahwa bagaimana pun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemkot Tangsel," urainya pada awak media, Kamis kemarin.
Baca juga: Adukan Dugaan Pelecehan 3 Siswi SMK ke Orangtua, P2TP2A: Mereka Kaget
Dia berujar, S mengakui melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswi SMK itu.
Pilar mengetahui hal itu dari Sekretaris Camat Ciputat. Pengakuan tersebut dilakukan secara tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.