JAKARTA, KOMPAS.com - Lia Wati (33) hanya bisa menangis saat kehilangan tas berisi barang berharga dan uang tunai Rp 8 juta untuk biaya pengobatan operasi jantung sang ayah.
Kejadian malang itu dialaminya saat beristirahat di Masjid Assyifa RS Harapan Kita, Jakarta Barat, pada Selasa (7/12/2021) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pada saat itu kita sedang menginap di rumah sakit, karena sedang menunggu bapak saya yang sedang dirawat, mau dioperasi," ungkap Lia kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Pencuri Tas Berisi Uang Rp 8 Juta di Mushala RS Harapan Kita Ditangkap Polisi
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, Lia dan keluarganya yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, sengaja beristirahat di masjid lantaran tidak ada biaya penginapan.
"Karena kebetulan RS jauh dan biaya untuk keuangan juga susah, maka mereka tidur di masjid sebagaimana arahan dari RS, karena memang mereka tidak ada biaya untuk menyewa tempat tinggal," kata Niko.
Setelah menyadari tas berisi uang tunai tersebut hilang, Lia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kejadian di situ saya dengar dari beberapa sumber, katanya sudah terjadi berkali-kali. Makanya kita berusaha untuk mengungkap dengan tuntas karena kita ingin aman di situ, semoga tidak ada lagi kejadian yang seperti keluarga saya alami," tutur Lia.
Baca juga: Polisi: Pencuri Tas Isi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Mantan Relawan Ambulans Covid-19
Adapun polisi telah menangkap pelaku berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman kamera CCTV.
Pelaku berinisial A diketahui merupakan mantan relawan ambulans Covid-19 di rumah sakit itu. Selain itu, A juga merupakan residivis kasus penjambretan pada 2010 silam.
Polisi menyebutkan, A mengaku datang menggunakan motor Honda Vario ke rumah sakit untuk menemui kerabatnya.
Namun, saat melihat tas milik Lia yang ditinggal tertidur pulas, A langsung mencurinya.
Baca juga: Ada Pencurian di Mushalanya, RS Harapan Kita Serahkan Rekaman Kamera CCTV ke Polisi
Pelaku kemudian menggunakan uang tunai Rp 8 juta di dalam tas tersebut untuk sejumlah barang seperti stik biliar, ban, dan kalung emas.
Pelaku kemudian ditangkap di kamar kos di daerah Pedongkelan.
Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.