JAKARTA, KOMPAS.com - Pencuri tas berisi uang dan barang berharga di tempat ibadah di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, telah ditangkap polisi.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, ciri khas kendaraan dan pakaian pelaku yang terekam CCTV, menjadi petunjuk dalam menemukan identitas pelaku yang berinisial A.
Baca juga: Polisi: Pencuri Tas Isi Uang Rp 8 Juta di RS Harapan Kita Mantan Relawan Ambulans Covid-19
"Jadi memang ada ciri-ciri spesifik dari analisa rekaman CCTV. Kemudian menjadi petunjuk tim. Akhirnya kita bisa ungkap dan menangkap pelaku," kata Niko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Niko menjelaskan, ciri-ciri tersebut ditemukan pada sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.
"Ciri khasnya itu ada pada sepeda motor warna merah terus ada velg motor warna kuning dan pakaian pelaku juga warna kuning, topi warna putih," rinci dia.
Polisi kemudian mengamankan pelaku yang merupakan mantan relawan ambulans untuk penanganan Covid-19 ini di kamar indekosnya di kawasan Pedongkelan.
Pelaku juga kemudian diketahui merupakan seorang residivis untuk kasus penjambretan pada 2010.
Baca juga: Pencuri Tas Berisi Uang Rp 8 Juta di Mushala RS Harapan Kita Ditangkap Polisi
Dari sana, polisi menemukan barang bukti tas korban yang sudah dibakar, dan sejumlah barang-barang yang diakui pelaku dibeli dari uang curian tersebut.
Barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario, stik biliar, ban kendaraan, dan kalung emas.
"Dari pencurian itu pelaku mendapatkan uang tunai Rp 8 juta. Dari uang itu, pelaku gunakan untuk membeli barang-barang tersebut," ungkap Niko.
Selain itu, diamankan juga barang-barang milik korban yang didapatkan pelaku dari dalam tas korban.
Di dalam tas itu terdapat dompet, ponsel, kunci, dan uang tunai senilai Rp 8 juta untuk membayar biaya pengobatan orangtuanya.
Baca juga: Sebelum Uang Berobat Dicuri, Korban Sudah 4 Malam Tidur di Mushala RS
Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.