JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengusulkan untuk menawarkan prosedur pinjam pakai barang bukti kepada korban pencurian di Masjid As Syifa RS Harapan Kita, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba mengatakan, hal ini mengingat kondisi korban yang sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan ayahnya.
"Nanti kami berkoordinasi dengan jaksa terkait barang bukti yang memiliki nilai seperti emas kan berharga. Barang yang bisa membantu korban untuk operasi orangtuanya. Kita koordinasikan dulu ke penyidik kita pinjam pakaikan," kata Niko kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Selain Curi Tas di Masjid RS Harapan Kita, Pelaku Juga Bawa Kabur Helm di Parkiran
Diketahui, korban Lia Wati (33) harus kehilangan uang tunai Rp 8 juta untuk biaya pengobatan Ayahnya yang sedang menjalani pemeriksaan untuk operasi jantung di sana.
Selain uang tunai, di dalam tas tersebut, Lia juga kehilangan sejumlah barang berharga, seperti dompet, ponsel, dan kunci.
Setelah mencuri uang tersebut, pelaku berinisial A kemudian membelanjakan uang itu menjadi sejumlah barang.
"Diamankan juga stik biliar, ada ban, dan kalung emas nilainya di kuitansi Rp 2.660.000. Barang-barang ini adalah hasil pembelian dari uang tunai korban yang dicuri pelaku," lanjut Niko.
Sebelumnya diketahui, Lia dan keluarganya yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat, sengaja beristirahat di masjid lantaran tidak ada biaya penginapan.
Baca juga: Velg Kuning Motor Terekam CCTV, Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Pencurian di Mushala RS Harapan Kita
"Karena kebetulan RS jauh dan biaya untuk keuangan juga susah, maka mereka tidur di masjid sebagaimana arahan dari RS, karena memang mereka tidak ada biaya untuk menyewa tempat tinggal," kata Niko.
Adapun polisi telah menangkap pelaku di kamar indekosnya di Pedongkelan, berdasarkan bukti-bukti seperti rekaman kamera CCTV.
Pelaku berinisial A diketahui merupakan mantan relawan ambulans Covid-19 di rumah sakit itu. Selain itu, A juga merupakan residivis kasus penjambretan pada 2010 silam.
Akibat perbuatannya, A disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.