JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, yang tidak menanggapi serius laporan korban pencurian, akhirnya ditindak tegas.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi bersalah dan melanggar kode etik profesi Polri.
Rudi pun dikenai sanksi demosi dan bakal dipindahtugaskan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Dinyatakan Langgar Kode Etik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, hal itu diputuskan dalam sidang etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12/2021).
"Jadi pada hari ini, Jumat, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan tadi 17.15 WIB, telah dilakukan sidang kode etik profesi Polri terhadap terduga pelanggar Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Jumat.
Adapun hasil sidang itu sesuai permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang geram ketika mengetahui anak buahnya tidak menanggapi serius laporan masyarakat.
Dalam sidang tersebut, kata Zulpan, Rudi dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Putusan daripada sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi, yaitu menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ungkap Zulpan.
Propam Polda Metro Jaya pun menjatuhkan sanksi etik dan administratif terhadap Rudi atas perbuatannya yang tidak menanggapi serius laporan korban pencurian.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif dan akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," kata Zulpan.
Polda Metro Jaya selanjutnya segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Mabes Polri untuk memindahtugaskan Aipda Rudi Panjaitan ke luar daerah Polda Metro.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terkait pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda, yang bersifat demosi," ungkap Zulpan.
Baca juga: Polisi yang Tak Tanggapi Laporan Korban Pencurian Ditahan sampai Dipindahkan ke Luar Polda Metro
Kendati demikian, Zulpan belum dapat menjelaskan secara terperinci ke mana Rudi akan dipindahtugaskan. Hal itu disebut wewenang Mabes Polri.
Polda Metro Jaya, kata Zulpan, hanya memberikan surat rekomendasi kepada Mabes Polri agar menindaklanjuti hasil sidang etik Aipda Rudi atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Kan tadi akan dipindahtugaskan ke luar daerah Polda Metro Jaya yang bersifat demosi, tentunya untuk ke mananya tentu kewenangan Mabes Polri," pungkasnya.