JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen merupakan bukti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meletakan hukum di atas kepentingan politik.
"Keputusan gubernur Anies dengan kenaikan upah minimum 5,1 persen menunjukan Gubernur Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik, jadi kepentingan hukum diletakan atas kepentingan politik," ujar Said dalam keterangan video, Sabtu (18/12/2021).
Said melihat, Anies merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kekuatan hukum dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja dalam membuat keputusan ini.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Direvisi Jadi 5,1 Persen, Said Iqbal: Pak Anies Sangat Cerdas!
Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar penentuan kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia yang termasuk inkonstitusional bersyarat.
"Artinya kebijakan PP nomor 36 tahun 2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Gubernur Anies dengan menetapkan kenaikan minimum 5,1 persen," tutur Said.
Untuk itu, kata Said, seluruh buruh dan pekerja yang tergabung dalam KSPI memberikan apresiasi kepada Anies atas keputusan merevisi UMP DKI Jakarta.
Karena Anies dinilai mampu menegakkan hukum dan keadilan di atas kepentingan politik nasional yang menetapkan UMP tidak sesuai harapan kaum buruh.
"Kami mengapresiasi meletakkan hukum di atas kepentingan politik, sebuah keberanian yang patut diapresiasi," kata dia.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Jadi Rp 4.641.854, Anies Harap Daya Beli Pekerja Tak Turun
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.641.854.
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.