JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengaku sempat diajak berdiskusi soal revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854 dari yang sebelumnya Rp 4.416.186.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman berujar, pihak yang mengajak diskusi soal revisi itu adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta.
Baca juga: Revisi Kenaikan UMP Akan Dibawa ke Jalur Hukum, Wagub DKI: Kita Musyawarah Dulu...
"Di awal kami sudah ada pembicaraan melalui Kepala Disnaker untuk Pak Gubernur (DKI Jakarta) mau mengkaji ulang (revisi UMP," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).
Namun, Apindo DKI Jakarta menolak ajakan diskusi itu, sebab tak bersedia membahas soal revisi UMP DKI Jakarta 2022.
"Saat itu juga kami sampaikan ke Kepala Disnaker bahwa kami tidak bersedia untik melakukan diskusi ulang," imbuh dia.
Selain itu, hingga hari ini, pihaknya belum menerima salinan soal revisi UMP DKI Jakarta 2022.
Usai salinan revisi tersebut diterima, Apindo DKI Jakarta baru akan memelajari dan mendiskusikan hal itu bersama DPP lain se-Indonesia.
Baca juga: Kadin DKI Nilai Kenaikan UMP 5,1 Persen Picu Kenaikan Harga Barang
"Sampai saat ini, Apindo DKI dan para pengusaha belum menerima salinan putusan atas yang baru," ujar Nurjaman.
"Nah kalau pun kami menerima, kami akan memelajari, membaca, dan mendiskusikan dengan teman-teman yang lain, termasuk DPP yang ada di seluruh Indonesia," sambung dia.
Nurjaman menyayangkan adanya revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Pihaknya tak bisa memahami mengapa SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 soal UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi.
Menurut dia, revisi UMP yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Sabtu kemarin melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Direvisi, Apindo Bakal Tempuh Jalur Hukum
Nurjaman mengatakan, pihaknya hendak menempuh jalur hukum agar keputusan Anies soal revisi UMP DKI Jakarta dapat dibatalkan.
Guna menempuh jalur tersebut, Apindo DKI Jakarta hendak terlebih dahulu berdiskusi dengan para pengusaha dan stakeholder di wilayah tersebut yang nantinya akan terdampak dengan revisi UMP DKI Jakarta 2021.
Dia berharap bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan revisi SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.