TANGERANG, KOMPAS.com - D, seorang warga RT06/RW06, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong, Minggu (19/12/2021).
D yang diduga menipu belasan orang dengan modus investasi itu ditangkap polisi pada Jumat (17/12/2021).
Kapolsek Jatiuwung Zazali mengatakan, D ditetapkan sebagai tersangka usai kepolisian melakukan gelar perkara.
Baca juga: Menipu Berkedok Investasi, Warga Sangiang Jaya Tangerang Digeruduk Korban lalu Ditangkap Polisi
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari ini kita sudah gelar perkara," ucapnya pada awak media, Minggu.
Dia mengatakan, modus penipuan yang dilakukan D berbentuk investasi terhadap alat-alat kesehatan melalui media sosial.
Iming-iming yang dilakukan, yakni D menjanjikan untung hingga 30 persen kepada para investor alias korban-korbannya.
"Melalui media sosial menawarkan barang, terus siapa yang menanam investasi. Keuntungan yang ditawarkan 10-30 persen," tutur Zazali.
Dia menyebut, sementara ini, setidaknya ada 15 orang yang sudah membuat laporan ke polisi bahwa mereka menjadi korban investasi bodong itu.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Kaca Jendela SMPN 32 Kota Tangerang Pecah, Plafon Ambruk
Kerugian total dari 15 korban itu mencapai Rp 5,6 miliar.
"Yang sudah lapor ke kita 15 (korban). Yang lain belum tahu," ucap Zazali.
Rosdianto, Ketua RT06/RW06, Kelurahan Sangiang Jaya, sebelumnya menyatakan bahwa ada sekitar 15 korban yang menggeruduk rumah pelaku pada Kamis (16/12/2021).
Rosdianto mengatakan, para korban menuntut agar duit yang sudah diberikan kepada D dikembalikan.
Namun, saat itu D tak dapat mengembalikan duit milik korban-korban tersebut.
Setelah mengetahui bahwa D tak mampu mengembalikan duit tersebut, salah satu korban pingsan.
Dia mengungkapkan, para korban tidak ada yang berasal dari RT tersebut.
Seluruh korban yang menggeruduk kediaman D merupakan warga luar Kota Tangerang.
Berdasarkan pengakuan para korban, mereka berasal dari Serang, Banten; Solo, Jawa Tengah; dan Palembang, Sumatera Selatan.
Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat pagi, polisi menangkap D. Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Zazali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.