JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta sebesar 5,1 persen atas keputusan sepihak Pemprov DKI Jakarta.
Dia menyebut, keputusan kenaikan UMP sudah berdasarkan dialog berbagai pihak termasuk para pengusaha.
"Tidak ada yang diputuskan sepihak, semua diputuskan berdasarkan pertimbangan, masukan, diskusi dan dialog," kata Riza dalam rekaman suara, Minggu (19/12/2021).
Baca juga: Apindo Sempat Tolak Diskusi Soal Revisi UMP DKI Jakarta 2022
Riza mengatakan, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen yang diambil Pemprov DKI Jakarta merupakan kebijakan untuk memenuhi harapan semua pihak.
Buruh bisa mendapat upah yang layak di tahun 2022, dan juga pengusaha bisa membayar karena dirasa tidak terlalu berat.
"Sehingga perlu dicari solusi terbaik agar buruh mendapat keadilan begitu juga pengusaha tidak diberatkan," kata Riza.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.614.854.
Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha.
Baca juga: Revisi Kenaikan UMP Akan Dibawa ke Jalur Hukum, Wagub DKI: Kita Musyawarah Dulu...
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, Sabtu.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Keputusan Anies menaikan UMP 5,1 persen dinilai sepihak oleh Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi.
Diana mengatakan, keputusan itu tidak melibatkan para pengusaha sehingga patut untuk ditolak pelaksanaannya.
"Kadin DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," tutur Dewi.
Baca juga: Kadin DKI Nilai Kenaikan UMP 5,1 Persen Picu Kenaikan Harga Barang
Kadin DKI bersama para pengusaha mengancam tidak akan melaksanakan Keputusan Gubernur Anies dan tetap menjalankan keputusan sebelumnya yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan sebesar 0,8 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.