Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA

Kompas.com - 20/12/2021, 11:47 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum.

Kali ini, ia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sosiolog Sebut Kekerasan Seksual oleh Pemuka Agama Sulit Terungkap, Kenapa?

"Ya benar, ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar, sampai akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Dia hanya menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan sedang didalami oleh penyidik.

Laporan tersebut masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (17/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Saat Para Pengusaha Meradang atas Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...

Dalam laporan Bahar dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baru bebas dari penjara

Untuk diketahui, Bahar bin Smith baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).

Ia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada September 2018. Bahar memukul Ardiansyah, seorang sopir taksi online yang mengantar istri Bahar pulang.

Bahar menduga Ardiansyah menggoda istrinya, sehingga ia pun memukulnya. Ardiansyah membantah telah menggoda istri Bahar.

Kasus itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.

Baca juga: Sejak 2018, Kominfo Putus 3.640 Konten Ujaran Kebencian SARA

Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.

Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.

Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com