Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Tabrak Aturan Naikkan UMP, Pengamat: Pencitraan untuk Pilpres

Kompas.com - 20/12/2021, 17:57 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai langkah Anies menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI merupakan strategi pencitraan untuk menarik simpati buruh jelang pilpres 2024.

"Ya jelas lah itu pencitraan dengan mengesankan berpihak kepada buruh yang selama ini menuntut kenaikan UMP," kata Adi saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Anie sebelumnya merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen. Dengan revisi itu, maka nilai UMP DKI 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Kemenaker Sayangkan Keputusan Gubernur Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jadi 5,1 Persen

 

Namun, kenaikan itu disesalkan Kementerian Ketenagakerjaan karena tidak sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adi menyoroti mengapa Anies sampai berani mengangkangi aturan dari pemerintah pusat. Ia menilai keputusan berani Anies menabrak aturan itu tak lain karena motif politik elektoral.

"Tapi menurut saya tanggung sih naiknya. Sekalian kadung melanggar aturan, naikkan saja 50 persen atau 100 persen supaya banyak yang tepuk tangan," kata Adi.

Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen Diprotes, Anies Minta Pengusaha Gunakan Akal Sehat

Adi menilai niatan Anies menarik simpati buruh ini justru bisa menjadi bumerang. Ia menilai, belum tentu buruh akan jadi terpikat pada sosok Anies karena telah menaikkan UMP.

"Apalagi kan buruh ini sudah punya partai. Banyak juga buruh terafiliasi dengan partai tertentu. Buruh ini kan rasional, apalagi UMP naiknya tetap enggak seberapa," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.

Ia justru khawatir kebijakan Anies yang melanggar aturan ini akan menjadi preseden buruk. Bukan tidak mungkin track record Anies yang secara gamblang telah menabrak aturan justru nantinya dipermasalahkan jelang pilpres.

"Jadi salah betul kalau ada keinginan Anies mendapat dukungan buruh dengan kenaikan yang gak seberapa ini,"

"Mungkin niatnya bagus untuk mensejahterakan buruh, tapi karena melanggar aturan bisa jadi gampang sekali dikritik dan digugat," sambungnya.

Baca juga: Anies Revisi UMP, Pengusaha: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), juga menyatakan keberatan atas kenaikan upah minimum di Ibu Kota pada 2022 yang terbaru.

Ketua Umum Apindo Hariyadi menyatakan, keputusan Pemprov DKI Jakarta membuat dunia usaha cemas. Bahkan, menurut Hariyadi, kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 itu bisa jadi preseden buruk apabila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com