Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Alur Kongkalikong Suap Rp 40 Juta Rachel Vennya agar Bebas Karantina

Kompas.com - 21/12/2021, 07:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TERUNGKAP dalam persidangan, pesohor aplikasi Instagram alias selebgram Rachel Vennya memberikan uang Rp 40 juta agar bisa bebas dari keharusan karantina Covid-19 di saat pulang dari luar negeri. Satu lagi kongkalikong uang haram terbongkar. Anehnya, kasus ini belum tampak diusut tuntas.

Bukan pada soal uangnya, tapi efek dari korupsi, bisa ke mana-mana. Jika menilik kasus itu, bisa jadi Rachel Vennya dan kawan-kawan bukan satu-satunya kasus. Asal sanggup bayar suap, orang bebas dari kewajiban karantina. Benarkah?

Baca juga: Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina

Untuk menjawab itu, perlu penyelidikan baik formal secara hukum acara, maupun "swasta" alias investigasi mendalam termasuk dari jurnalis hingga publik. Kemungkinannya terbuka lebar.

Aliran suap Rp 40 juta

Bermula dari kasus Rachel Vennya yang baru saja melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS), pada September lalu, bersama dengan dua orang lainnya, yakni Salim Nauderer, sang teman lelaki, dan manajernya Maulida. Beberapa hari kemudian, ia kembali ke Indonesia. Di Indonesia, seharusnya menurut aturan kala itu, dia harus melakukan karantina terpusat, selama delapan hari. Tetapi kongkalikong itu terjadi.

Rachel enggan melakukan karantina. Akhirnya terungkap bahwa ada suap di dalamnya.

Suap ini diberikan sebesar Rp 40 juta kepada seseorang yang bernama Ovelina. Ovelina ini merupakan staf protokoler DPR di Bandara Soekarno-Hatta, yang biasa mengurus perjalanan terkait kepergian dinas sejumlah pihak di lingkungan DPR RI. Ovelina kini diberhentikan dari pekerjaannya.

Tercapai kesepakatan antara Ovelina dan Rachel untuk memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Semua ini terungkap dalam persidangan Rachel Vennya dan kawan-kawan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada 10 Desember ini.

Hakim bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina untuk lolos dari karantina. Rachel mengaku membayar Rp 40 juta kepada Ovelina. Namun, uang itu kini sudah dikembalikan.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel.

"Uangnya sudah dikembalikan sekarang?" tanya hakim lagi.

"Sudah dikembalikan," sahut Rachel.

"Semuanya?" tanya hakim dan dijawab 'iya' oleh Rachel.

Ke mana saja aliran uang Rachel ini diberikan kepada Ovelina?

Berikut kutipan persidangan kala itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com