TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial AR (35) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (20/12/2021).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu berujar, korban pembunuhan itu adalah AS (61).
"Kami mengungkap kasus pembunuhan terjadi di wilayah Polsek Teluknaga. Jadi peristiwa ini peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Deonijiu saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Tipu 15 Orang, Warga Periuk Tangerang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong
Dia menyebut, hubungan antara pelaku dan korban adalah karyawan dan pemilik toko mebel.
Deonijiu menguraikan, pembunuhan itu bermula saat AR merasa sakit hati dengan perlakuan dari AS.
AR sakit hati karena AS menolak untuk memberikan pinjaman uang. Pelaku meminjam uang lantaran dia terlilit utang.
"Alasannya, memang yang bersangkutan (AR) sakit hati. Sakit hati berawal dari yang bersangkutan (AR) mau meminjam uang, karena (AR) terlibat utang piutang yang banyak," urai Deonijiu.
Kemudian, pada tanggal 10 Desember 2021, pelaku berjalan dari toko mebel tempat dia bekerja ke kediaman korban.
Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Teluknaga, Berawal Dendam Pelaku hingga Pengeroyokan
Lokasi antara keduanya tidak terlalu jauh.
Sesampainya di kediaman AS, pelaku langsung menuju ke kamar tidur korban.
Saat itu, pelaku sudah membawa balok kayu.
"Sampai di kamar, korban sedang menonton televisi, sehingga pelaku memiliki peluang untuk melakukan penganiayaan, mengayunkan balok tersebut ke kepala korban," ucap Deonijiu.
"Kemudian ayunan balok kedua sempat ditangkis oleh korban. Namun, korban yang tidak berdaya (lalu) tersungkur, pelaku melakukan pemukulan yang berikutnya," sambungnya
Baca juga: Anak yang Diduga Bunuh Ibu di Cengkareng Terbukti Gangguan Jiwa
Korban meninggal di tempat, sedangkan pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara.
Polisi kemudian menangkap AR pada 20 Desember 2021.
Karena perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 365 ayat 3 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.