Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Tak Dipinjami Duit, Karyawan Bunuh Bosnya Pakai Balok di Teluknaga

Kompas.com - 21/12/2021, 10:46 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap seorang pelaku pembunuhan berinisial AR (35) di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (20/12/2021).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu berujar, korban pembunuhan itu adalah AS (61).

"Kami mengungkap kasus pembunuhan terjadi di wilayah Polsek Teluknaga. Jadi peristiwa ini peristiwa kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Deonijiu saat konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Tipu 15 Orang, Warga Periuk Tangerang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dia menyebut, hubungan antara pelaku dan korban adalah karyawan dan pemilik toko mebel.

Deonijiu menguraikan, pembunuhan itu bermula saat AR merasa sakit hati dengan perlakuan dari AS.

AR sakit hati karena AS menolak untuk memberikan pinjaman uang. Pelaku meminjam uang lantaran dia terlilit utang.

"Alasannya, memang yang bersangkutan (AR) sakit hati. Sakit hati berawal dari yang bersangkutan (AR) mau meminjam uang, karena (AR) terlibat utang piutang yang banyak," urai Deonijiu.

Kemudian, pada tanggal 10 Desember 2021, pelaku berjalan dari toko mebel tempat dia bekerja ke kediaman korban.

Baca juga: Misteri Kematian Pemuda di Teluknaga, Berawal Dendam Pelaku hingga Pengeroyokan

Lokasi antara keduanya tidak terlalu jauh.

Sesampainya di kediaman AS, pelaku langsung menuju ke kamar tidur korban.

Saat itu, pelaku sudah membawa balok kayu.

"Sampai di kamar, korban sedang menonton televisi, sehingga pelaku memiliki peluang untuk melakukan penganiayaan, mengayunkan balok tersebut ke kepala korban," ucap Deonijiu.

"Kemudian ayunan balok kedua sempat ditangkis oleh korban. Namun, korban  yang tidak berdaya (lalu) tersungkur, pelaku melakukan pemukulan yang berikutnya," sambungnya

Baca juga: Anak yang Diduga Bunuh Ibu di Cengkareng Terbukti Gangguan Jiwa

Korban meninggal di tempat, sedangkan pelaku langsung kabur dari tempat kejadian perkara.

Polisi kemudian menangkap AR pada 20 Desember 2021.

Karena perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 365 ayat 3 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com