JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian sudah melakukan sejumlah langkah hukum yang sesuai ketika menangani perkara Benny.
"Ya karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan, karena yang bersangkutan pernah lakukan kesalahan yakni mengunakan narkoba," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Dipecat karena Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolda Metro dan Kapolri ke PTUN
Selain itu, Zulpan juga menegaskan bahwa Benny telah diberhentikan tidak hormat dari Polri dan divonis bersalah di tingkat pengadilan.
"Dia divonis di tingkat pengadilan, ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan, kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri," kata Zulpan.
Meski begitu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan tindakan Benny yang mengajukan gugatan karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.
"Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro akan lihat perkembangannya. Kan ini hal biasa, itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara," pungkasnya.
Baca juga: Petugas SPBU di Bintaro Terbukti Curangi Konsumen, Kurangi Takaran BBM
Sebelumnya, Benny Alamsyah melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Benny berkait pemecatannya dari kepolisian karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terhadap para petinggi kepolisian itu terdaftar pada 20 Desember 2021, dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.
Adapun salah satu gugatan Benny ke PTUN yakni meminta pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan Kapolri soal pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
"Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah," demikian dikutip dari laman resmi tersebut, Selasa (21/12/2021).
Benny juga meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.