Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Hotel Karantina Capai Puluhan Juta Rupiah, Apa Saja Fasilitas yang Didapat?

Kompas.com - 22/12/2021, 09:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif hotel karantina tengah menjadi sorotan karena besarnya biaya yang dikenakan kepada penggunanya.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, mahalnya tarif hotel karantina harus dilihat dari jenis hotel yang digunakan.

Sebab, antara hotel bintang lima dengan hotel bintang dua, tiga, atau empat memiliki segmen market yang berbeda.

Baca juga: Saat WNI dari Luar Negeri Keluhkan Mahalnya Tarif Hotel Karantina...

"Jadi yang namanya hotel karantina itu sudah terbagi antara hotel bintang dua, tiga, empat, dan lima. Jadi masing-masing bintang untuk menyesuaikan dari segmen pasarnya atau kemampuan dari konsumen untuk mengambil atau memilih hotelnya," ujar Maulana kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

Maulana mengatakan, tarif hotel bintang lima dengan kelas luxury bisa mencapai Rp 19 hingga Rp 21 juta selama 10 hari atau selama karantina.

Jika dilihat komponen harga kamar, kata dia, maka selama karantina itu adalah Rp 9 juta yang jika dirata-ratakan harga kamarnya hanya Rp 1 juta.

Sementara rata-rata kamar hotel bintang lima harganya Rp 1,5 hingga 2 juta yang khusus untuk karantina ini dipasang tarif Rp 1 juta per kamar

"Tapi di dalam 1 juta itu ada biaya tambahan. Namanya karantina, mereka harus diberi makan tiga kali," kata dia.

Baca juga: Mengintip Tarif Hotel Karantina di Jakarta, Ada yang Sampai Rp 54 Juta


Oleh karena itu, fasilitas yang didapatkan dalam paket karantina itu selain kamar adalah makan tiga kali sehari dan laundry lima pakaian per hari.

Pada umumnya, fasilitas kamar di hotel bintang lima sudah sangat lengkap mulai dari tempat tidur, kamar mandi, ruangan, hingga fasilitas nyaman lainnya.

Biaya tambahan yang dibebankan ke dalam paket adalah airport transfer atau transportasi dari bandara ke hotel, serta biaya tenaga kesehatan dan keamanan.

Biaya keamanan tersebut bukan biaya keamanan hotel, tetapi dari satuan tugas (Satgas) Covid-19.

"Keamanan dan tenaga kesehatan itu hotel membayar, membayar itu cost-nya akan dibayarkan oleh tamu yang melakukan karantina. Di dalam itu juga ada biaya PCR dua kali," ujar Maulana.

Baca juga: Wisma Atlet Lockdown, Rusun Nagrak Digunakan untuk Karantina Pasien Covid-19

Bagi hotel bintang dua, tiga, dan empat, fasilitas yang didapatkan standar kamar untuk hotel jenis tersebut dengan biaya tambahan yang sama, yakni makan tiga kali, laundry 5 pcs per hari, airport transfer, biaya tenaga kesehatan, keamanan, dan PCR dua kali.

Maulana mencontohkan harga paket karantina di hotel bintang dua yang mencapai 7,2 juta.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com