Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gabungan Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Beroperasi Saat Malam Pergantian Tahun 2022

Kompas.com - 22/12/2021, 10:50 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengancam bakal mencabut izin usaha bagi tempat hiburan yang melanggar batas jam operasional saat malam pergantian tahun 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP DKI Jakarta untuk mengantisipasi kerumunan pada 31 Desember 2021.

Salah satunya dengan membatasi jam operasional tempat usaha hiburan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB, pada malam pergantian tahun.

Baca juga: Tempat Hiburan dan Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 22.00 Saat Malam Pergantian Tahun 2022

"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Dia mencontohkan tindakan petugas gabungan yang menyegel tempat hiburan Rabbithole dengan memasang garis polisi beberapa waktu lalu.

Tindakan tersebut dilakukan karena Rabbithole kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional yang ditentukan di Jakarta, yakni pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Selain Embassy Club, Petugas Gabungan Juga Segel Tempat Hiburan Rabbithole karena Langgar Prokes

Zulpan menegaskan bahwa petugas gabungan bisa mengambil tindakan serupa bagi tempat usaha yang melanggar aturan saat malam pergantian tahun.

"Tindakan minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan dan pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun 2022.

Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Tempat Hiburan Malam Jadi Usaha Paling Terpuruk Saat PPKM

Zulpan menjelaskan, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

"Tempat keramaian akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Menurut Zulpan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.

Dia pun berharap tidak ada pesta perayaan menyambut tahun baru 2022 yang menimbulkan kerumunan orang. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Ditiadakan untuk pesta perayaan tahun baru," kata Zulpan.

"Jadi diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan yang tercipta," sambungnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com