JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, eksepsi atau nota keberatan terdakwa Munarman hanya berisi pendapat subyektif dari eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
"Terhadap keberatan (eksepsi) itu, kami penuntut umum memberikan pendapat dan tanggapan bahwa semua keberatan terdakwa tersebut yang berisi uraian tentang pendapat subjektif terdakwa yang hanya didasarkan pada argumentasi dan asumsi terdakwa," kata jaksa.
Jaksa menilai, semua eksepsi Munarman tidak termasuk dalam ruang lingkup materi keberatan sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak ekspesi terdakwa Munarman.
"Sehingga tak perlu ditanggapi atau harus dikesampingkan," tutur jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Munarman membacakan eksepsi atau nota keberatannya, Rabu pekan lalu.
Munarman membacakan eksepsi dengan hadir langsung di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
"Dengan tuduhan yang direkayasa terhadap saya, yang dikaitkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak lain tidak ada hubungan kausalitas dengan saya," ujar Munarman saat membacakan eksepsi.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca juga: Munarman: Penetapan Tersangka terhadap Saya Bukan Didasarkan Bukti, tetapi Opini
Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.